Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Mekanisme KUP

Self Assesment System merupakan bagian dari mekanisme Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal ini terkait dengan peningkatan hak dan tanggung jawab wajib pajak. Perubahan undang-undang pada KUP bertujuan untuk mengimbangi kemajuan teknologi informasi dan memberikan keadilan.

Kebijakan Pokok KUP
  • Meningkatkan produktivitas pemungutan pajak
  • Meningkatkan pelayanan, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat
  • Menyesuaikan perkembangan di bidang TI
  • Menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara hak dan kewajiban
  • Menyederhanakan proses perpajakan
  • Meningkatkan praktik evaluasi diri sistem secara teratur
  • Mendukung bisnis ke arah yang lebih kompetitif dan ramah lingkungan
Hak Wajib Pajak
  • Hak dalam hal Wajib Pajak diperiksa
  • Hak untuk mengajukan keberatan, mengajukan banding, dan meninjau kembali
  • Hak atas pengeluaran pajak yang lebih besar
  • Hak pengembalian pendahuluan atas pembayaran pajak yang lebih besar
  • Hak untuk menahan pembayaran atau menundanya Hak kerahasiaan
  • Hak untuk mengurangi pajak properti dan bangunan (PBB)
  • Hak untuk menunda laporan SPT tahunan
  • Hak untuk bebas pajak
  • Hak atas Pasal 25 mengenai Pengurangan PPh pada pengusaha tertentu
  • Hak untuk mendapatkan insentif pajak
  • Hak yang dimana engeluaran pajak ditanggung oleh pemerintah
Kewajiban Wajib Pajak
  • Kewajiban untuk mendaftar
  • Kewajiban dalam menyediakan informasi
  • Kewajiban melakukan pembayaran, pelaporan, dan pemungutan pajak
  • Kewajiban untuk melakukan pemeriksaan
  • Kewajiban untuk menyimpan data
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dicatat sebagai wajib pajak sekaligus untuk mendapatkan NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

Manfaat NPWP
  • Sarana untuk Pengelolaan Perpajakan
  • Dapat digunakan untuk mengatur pembayaran pajak dan pengawasan
  • Memiliki nilai guna untuk semua dokumen yang berkaitan dengan pajak
  • Agar mendapatkan layanan dari instansi tertentu yang mengharuskan NPWP tercantum dalam setiap dokumen yang diperlukan
  • Keamanan identitas yang digunakan oleh pihak yang dikenakan pajak
Kewajiban Mendaftarkan NPWP

  • WP Badan: Wajib mendaftarkan diri pada KPP/KP4 dimana badan tersebut berkedudukan wajib 
  •  WP Perseorangan: Wajib mendaftarkan diri pada KPP/KP4 dimana orang tersebut bertempat tinggal Bentuk Usaha Tetap
  • (BUT): Wajib mendaftarkan diri pada KPP badan dan orang asing
  • Cabang Perwakilan Orang Pribadi/Badan: Wajib mendaftarkan diri pada KPP/KP4 dimana orang/badan tersebut melakukan kegiatan
  • Pengusaha Pribadi: Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang dan jasa
Tata Cara Pendaftaran NPWP
  • WP yang ingin mendaftar sebagai wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran wajib pajak
  • WP sendiri atau orang lain yang diberi kuasa khusus dapat mengisi dan menandatangani formulir
  • WP sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh dapat mengirimkan formulir pendaftaran WP yang telah diisi dan ditandatangani
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)

Saat pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui surat pengukuhan PKP, nomor identitas Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) disematkan. NPPKP ini lebih fokus pada identitas Wajib Pajak perorangan atau badan yang terikat pada kewajiban perpajakan untuk PKP. Jika pengusaha sudah mendapat NPPKP, PKP itu dinyatakan sudah resmi menjadi PKP dan terikat dengan kewajiban perpajakan yang diperuntukkan untuk PKP.

Manfaat NPPKP
  • Identitas PKP dan NPWP yang bersangkutan
  • Penanda bagi PKP untuk melaksanakan hak dan kewajibannya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pengawasan administrasi perpajakan
  • Menjadi bukti legitimasi dan kredibilitas yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam transaksi yang berhubungan dengan pemerintah
Dokumen Persyaratan NPPKP OP

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI), fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang diizinkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Dokumentasi izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
  • Surat keterangan dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda), sekurang-kurangnya dari lurah atau kepala desa, tentang lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Dokumen Persyaratan NPPKP Badan
  • Fotokopi akta pendirian, akta pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk perusahaan tetap yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  • Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemda—sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa—atau NPWP pengurus
  • Dokumentasi izin bisnis dan/atau kegiatan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
  • Surat keterangan dari pejabat Pemda, sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa, tentang lokasi kegiatan usaha.
Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat keputusan yang menentukan berapa banyak pajak yang terutang, berapa banyak yang dikurangi, berapa banyak yang kurang pembayaran pokok pajak, berapa banyak sanksi administrasi, dan berapa banyak pajak yang masih harus dibayar. Pasal 13 UU KUP menetapkan penerbitan SKP.

Manfaat SKP

SKP berfungsi sebagai alat administrasi pajak untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan juga berfungsi sebagai alat pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai kewajiban perpajakannya. SKP dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. SKP didasarkan pada hasil pemeriksaan, hasil verifikasi, atau data lainnya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis-Jenis SKP
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB): Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa ada pajak yang kurang dibayar, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah ditegur secara tertulis, SKPKB juga dapat diterbitkan. Untuk jangka waktu maksimal 24 bulan, sanksi administrasi akan menghasilkan bunga sebesar 2 persen per bulan
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN): jika pajak yang dibayar atau kredit pajak sama dengan pajak yang terutang, atau jika pajak tidak dibayar dan tidak ada kredit pajak atau pembayaran pajak.
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB): Jika kredit pajak atau pajak yang dibayar lebih besar daripada pajak yang terutang, hal Ini dapat menjadi dasar untuk proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT): jika Setelah tindakan pemeriksaan, jika ditemukan data baru yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang meningkat, sanksi administrasi terdiri dari kenaikan sebesar seratus persen dari total kekurangan pajak.
Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih pajak termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan. STP berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak karena STP fokus pada penagihan sanksi administrasi dan pajak yang belum dibayar.
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seperti yang diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, mengatur STP. Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengatur pelaksanaannya.

Alasan Penerbitan STP
  • Pajak kurang atau tidak dibayar
  • Kesalahan manajemen
  • Pelaporan yang tertunda
  • Hasil pemeriksaan yang berwenang
Contoh Perhitungan STP

Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp12.000.000 diterbitkan tanggal 15 Februari 2023, dengan batas akhir pelunasan tanggal 17 Maret 2023. Jumlah pembayaran sampai dengan 17 Maret 2023 sebesar Rp7.000.000. Pada tanggal 10 April 2023 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan penghitungan sebagai berikut:

Pajak yang masih harus dibayar ........ Rp12.000.000
Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan ........ Rp 7.000.000 (-)
Kurang dibayar ........ Rp 5.000.000

Bunga (17 Maret s.d. 10 April 2023): 1 × 2% × Rp5.000.000 = Rp100.000

Kelebihan/Restitusi Pajak

Berdasarkan UU KUP, kelebihan pajak merupakan wajib yang mewajibkan negara untuk membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayarkan kepada negara. Ini terjadi ketika pemungutan atau pemotongan pajak salah, menyebabkan pembayaran pajak yang lebih besar atau pelaporan SPT pajak yang salah. Sumber hukumnya adalah melalui UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6/1983 tentang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK no.39/PMK.03/2018 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah peraturan terbaru yang mengatur restitusi pajak.

Contoh Perhitungan Kelebihan/Restitusi Pajak PPh

PT Papiki telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp50.000.000 pada bulan April 2024.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, diperoleh hasil sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan yang terutang ................................................ Rp120.000.000

  2. Kredit pajak, yaitu:
    a. Pajak Penghasilan Pasal 22 ................................................ Rp 25.000.000
    b. Pajak Penghasilan Pasal 23 ................................................ Rp 30.000.000
    c. Pajak Penghasilan Pasal 25 ................................................ Rp 85.000.000

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:

a. Pajak Penghasilan yang terutang ................................................ Rp120.000.000
b. Kredit Pajak, yaitu:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 ................................................ Rp 25.000.000

  2. Pajak Penghasilan Pasal 23 ................................................ Rp 30.000.000

  3. Pajak Penghasilan Pasal 25 ................................................ Rp 85.000.000 (+)
    ................................................................................................. Rp140.000.000

c. Jumlah Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ........ Rp 50.000.000 (–)
d. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ................................ Rp 90.000.000 (–)
Pajak yang tidak/kurang dibayar ......................................... Rp 30.000.000
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% ........ Rp 30.000.000 (+)
Jumlah yang masih harus dibayar .................................. Rp 60.000.000

Contoh Perhitungan Kelebihan/Restitusi Pajak PPN

PT Dzakie pada bulan September 2024 telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp75.000.000.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, diperoleh hasil sebagai berikut:

  1. Pajak Keluaran ................................................................................ Rp120.000.000

  2. Kredit Pajak, yaitu Pajak Masukan ........................................ Rp170.000.000

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:

a. Pajak Keluaran ................................................................................ Rp120.000.000
b. Kredit Pajak:
• Pajak Masukan ............................................................................ Rp170.000.000
c. Jumlah Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ........ Rp 75.000.000 (–)
d. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan .................................. Rp 95.000.000 (–)
Pajak yang kurang dibayar ....................................................... Rp 25.000.000
Sanksi administrasi kenaikan 100% ...................................... Rp 25.000.000 (+)
Jumlah yang masih harus dibayar .................................... Rp 50.000.000




Selamat berkunjung kembali di postingan selanjutnya

Postingan populer 30 hari terakhir...

Konsep Teknologi Informasi

Etika Penggunaan Teknologi

Siklus Utama Proses Bisnis: Siklus Pendapatan (Penjualan Tunai dan Kredit)

Lingkup Dasar Use Case Diagram Beserta Contoh Kasusnya