Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Meningkatkan produktivitas pemungutan pajak
- Meningkatkan pelayanan, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat
- Menyesuaikan perkembangan di bidang TI
- Menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara hak dan kewajiban
- Menyederhanakan proses perpajakan
- Meningkatkan praktik evaluasi diri sistem secara teratur
- Mendukung bisnis ke arah yang lebih kompetitif dan ramah lingkungan
- Hak dalam hal Wajib Pajak diperiksa
- Hak untuk mengajukan keberatan, mengajukan banding, dan meninjau kembali
- Hak atas pengeluaran pajak yang lebih besar
- Hak pengembalian pendahuluan atas pembayaran pajak yang lebih besar
- Hak untuk menahan pembayaran atau menundanya Hak kerahasiaan
- Hak untuk mengurangi pajak properti dan bangunan (PBB)
- Hak untuk menunda laporan SPT tahunan
- Hak untuk bebas pajak
- Hak atas Pasal 25 mengenai Pengurangan PPh pada pengusaha tertentu
- Hak untuk mendapatkan insentif pajak
- Hak yang dimana engeluaran pajak ditanggung oleh pemerintah
- Kewajiban untuk mendaftar
- Kewajiban dalam menyediakan informasi
- Kewajiban melakukan pembayaran, pelaporan, dan pemungutan pajak
- Kewajiban untuk melakukan pemeriksaan
- Kewajiban untuk menyimpan data
- Sarana untuk Pengelolaan Perpajakan
- Dapat digunakan untuk mengatur pembayaran pajak dan pengawasan
- Memiliki nilai guna untuk semua dokumen yang berkaitan dengan pajak
- Agar mendapatkan layanan dari instansi tertentu yang mengharuskan NPWP tercantum dalam setiap dokumen yang diperlukan
- Keamanan identitas yang digunakan oleh pihak yang dikenakan pajak
- WP Badan: Wajib mendaftarkan diri pada KPP/KP4 dimana badan tersebut berkedudukan wajib
- WP Perseorangan: Wajib mendaftarkan diri pada KPP/KP4 dimana orang tersebut bertempat tinggal Bentuk Usaha Tetap
- (BUT): Wajib mendaftarkan diri pada KPP badan dan orang asing
- Cabang Perwakilan Orang Pribadi/Badan: Wajib mendaftarkan diri pada KPP/KP4 dimana orang/badan tersebut melakukan kegiatan
- Pengusaha Pribadi: Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang dan jasa
- WP yang ingin mendaftar sebagai wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran wajib pajak
- WP sendiri atau orang lain yang diberi kuasa khusus dapat mengisi dan menandatangani formulir
- WP sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh dapat mengirimkan formulir pendaftaran WP yang telah diisi dan ditandatangani
- Identitas PKP dan NPWP yang bersangkutan
- Penanda bagi PKP untuk melaksanakan hak dan kewajibannya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pengawasan administrasi perpajakan
- Menjadi bukti legitimasi dan kredibilitas yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam transaksi yang berhubungan dengan pemerintah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI), fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang diizinkan oleh pejabat yang berwenang.
- Dokumentasi izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
- Surat keterangan dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda), sekurang-kurangnya dari lurah atau kepala desa, tentang lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Fotokopi akta pendirian, akta pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk perusahaan tetap yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemda—sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa—atau NPWP pengurus
- Dokumentasi izin bisnis dan/atau kegiatan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
- Surat keterangan dari pejabat Pemda, sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa, tentang lokasi kegiatan usaha.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB): Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa ada pajak yang kurang dibayar, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah ditegur secara tertulis, SKPKB juga dapat diterbitkan. Untuk jangka waktu maksimal 24 bulan, sanksi administrasi akan menghasilkan bunga sebesar 2 persen per bulan
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN): jika pajak yang dibayar atau kredit pajak sama dengan pajak yang terutang, atau jika pajak tidak dibayar dan tidak ada kredit pajak atau pembayaran pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB): Jika kredit pajak atau pajak yang dibayar lebih besar daripada pajak yang terutang, hal Ini dapat menjadi dasar untuk proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT): jika Setelah tindakan pemeriksaan, jika ditemukan data baru yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang meningkat, sanksi administrasi terdiri dari kenaikan sebesar seratus persen dari total kekurangan pajak.
- Pajak kurang atau tidak dibayar
- Kesalahan manajemen
- Pelaporan yang tertunda
- Hasil pemeriksaan yang berwenang
Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp12.000.000 diterbitkan tanggal 15 Februari 2023, dengan batas akhir pelunasan tanggal 17 Maret 2023. Jumlah pembayaran sampai dengan 17 Maret 2023 sebesar Rp7.000.000. Pada tanggal 10 April 2023 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan penghitungan sebagai berikut:
Bunga (17 Maret s.d. 10 April 2023): 1 × 2% × Rp5.000.000 = Rp100.000
PT Papiki telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp50.000.000 pada bulan April 2024.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, diperoleh hasil sebagai berikut:
-
Pajak Penghasilan yang terutang ................................................ Rp120.000.000
-
Kredit pajak, yaitu:a. Pajak Penghasilan Pasal 22 ................................................ Rp 25.000.000b. Pajak Penghasilan Pasal 23 ................................................ Rp 30.000.000c. Pajak Penghasilan Pasal 25 ................................................ Rp 85.000.000
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
-
Pajak Penghasilan Pasal 22 ................................................ Rp 25.000.000
-
Pajak Penghasilan Pasal 23 ................................................ Rp 30.000.000
-
Pajak Penghasilan Pasal 25 ................................................ Rp 85.000.000 (+)................................................................................................. Rp140.000.000
PT Dzakie pada bulan September 2024 telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp75.000.000.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, diperoleh hasil sebagai berikut:
-
Pajak Keluaran ................................................................................ Rp120.000.000
-
Kredit Pajak, yaitu Pajak Masukan ........................................ Rp170.000.000
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut: