Pengantar Dasar Perpajakan
Definisi Pajak
Menurut Prof. Soemitro (2020) pajak merupakan iuran yang diatur oleh undang-undang yang dibayar oleh rakyat kepada kas negara tanpa mendapat manfaat langsung dari pemerintah.
Berdasarkan definisi UU Nomor 28 Tahun 2007, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang dibayar oleh individu atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk keperluan negara dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pungutan Lain Selain Pajak
- Bea Materai: Pungutan yang dilakukan dengan menggunakan benda seperti materai
- Bea Masuk dan Keluar adalah biaya untuk barang masuk, dan Bea Keluar adalah biaya untuk barang keluar
- Cukai: Pungutan yang dilakukan atas barang yang sudah ditetapkan
- Retribusi: Pembayaran untuk fasilitas yang sudah disediakan oleh pemerintah
- Pungutan Lain: Pungutan yang sah lainnya, seperti sumbangan wajib
Fungsi Pajak
Fungsi Budgetair: pengeluaran rutin dan pembangunan dari sumber penerimaan pemerintah seperti Pajak Penghasian (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Fungsi Regularend: Pajak sebagai memiliki tugas untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi untuk mencapai tujuan yang tidak berkaitan dengan sektor keuangan.
Kedudukan Hukum Pajak
Menurut Brotodiharjo, hukum pajak berhubungan dengan hukum perdata, yang merupakan bagian dari sistem hukum yang mengatur hubungan antara individu, dan juga dapat berhubungan dengan hukum pidana, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembagian Hukum Pajak
- Hukum Pajak Materil: Undang-undang yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang dikenakan pajak. UU seperti UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai.
- Hukum Pajak Formil: Peraturan yang menetapkan metode untuk mewujudkan hukum materil. Seperti Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, dan Peraturan Peradilan Pajak.
Jenis Pajak: Menurut Golongan
- Pajak Langsung: Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sehingga tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Salah satu contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh pihak tertentu untuk mendapatkan penghasilan tersebut.
- Pajak Tidak Langsung: Pajak yang dapat dibebankan pada pihak lain. Salah satu contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang, tetapi dapat dibebankan pada konsumen.
Jenis Pajak: Menurut Sifat
- Pajak Subjektif: Pajak yang pengenaannya mengacu pada keadaan pribadi wajib pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang mengacu pada status perkawinan, jumlah anak, dan tanggungan lainnya.
- Pajak Objektif: Ini adalah pajak yang pengenaannya mengacu pada objeknya, baik itu benda, keadaan, perbuatan, maupun peristiwa yang menyebabkan kewajiban pembayaran pajak. Contohnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jenis Pajak: Menurut Lembaga Pemungut
- Pajak Negara/Pusat: Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, seperti PPh, PPN, dan PPnBM.
- Pajak Daerah: Pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah di Tingkat 1 (Pajak Provinsi) dan Tingkat 2 (Pajak Kabupaten/Kota). Contohnya termasuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak bumi dan bangunan.
Sistem Pemungutan Pajak
- Official Assessment System: Sistem yang memberi otoritas kepada aparat perpajakan untuk menentukan sendiri berapa banyak pajak yang harus dibayar.
- Self Assessment System: Sistem pemungutan pajak yang memberi Wajib Pajak wewenang untuk menentukan sendiri berapa banyak pajak yang harus mereka bayar.
- WithholdingAssessment System: Pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Besaran Tarif Pajak
- PPh Pasal 21
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Barang dan jasa yang tidak dikategorikan sebagai barang mewah akan dikenakan tarif efektif PPN sebesar 11%.
- Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM): Berdasarkan Pasal 2 PMK barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang termasuk dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan dikenakan PPN dengan tarif 12%,
Selamat berkunjung kembali di postingan selanjutnya