Lingkup Dasar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2
Pasal 4 Ayat 2 PPh yang juga dikenal sebagai PPh Final adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang ditetapkan bersifat akhir dalam peraturan pajak. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (2) dan berbagai peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2
- Persewaan Tanah dan Struktur
- Obligasi yang Dijual di Bursa Efek
- Pengalihan Hak atas Bangunan dan Tanah
- Deposito Bunga, Tabungan, dan Diskonto SBI
- Transaksi penjualan saham di pasar modal
- Hadiah dari Undian
- Barang Konstruksi
Pengalihan Hak atas Bangunan dan Tanah
Hal ini melibatkan penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah atau pemerintah untuk pembangunan. Untuk WP badan (bukan usaha pokok) pajaknya dihitung dari lima persen dari jumlah bruto (tidak final), sedangkan untuk WP individu, yayasan, atau organisasi sama halnya serupa yaitu dihitung lima persen dari jumlah bruto (bersifat final). Jika pengalihan dilakukan oleh pihak selain pemerintah, biaya harus ditanggung sendiri oleh pihak yang mengalihkan. dibayar oleh pejabat atau bendaharawan jika pengalihan dari pemerintah.
Pengecualian Pemotongan Pajak Atas Bunga
- Bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI tidak boleh lebih dari Rp 7.500.000.
- Bunga dan diskonto yang diberikan oleh bank di Indonesia atau cabangnya di luar negeri
- Bunga yang diterima dari Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan untuk didirikan
Pengurangan ini dibuat dengan tujuan tertentu dengan niat untuk mendukung seperti mendorong simpanan kecil, menyelaraskan program perumahan rakyat, dan menghindari pajak berganda untuk lembaga keuangan. Untuk menentukan apakah bunga yang diterima termasuk objek pemotongan PPh Final, maka dengan itu wajib pajak harus memahami pengecualian ini.
Contoh Perhitungan Bunga Deposito
Tn. Herman memiliki simpanan di bank berupa deposito sebesar Rp 7 juta dengan bunga 12% per tahun. Berapa Bunga yang diterima Tn Herman setiap bulannya?
Tn. Budi memiliki simpanan di bank berupa deposito sebesar Rp 14 juta dengan bunga 12% per tahun. Berapa Bunga yang diterima Tn Budi setiap bulannya?
Perhitungan Tuan Herman: Atas simpanan di bank tersebut Tn. Herman mendapat bunga setiap bulannya, sebesar :
= Rp 7.000.000,- x 12% x 30/365
= Rp 69.041,-
Karena jumlah simpanan deposito Tn Herman kurang dari Rp 7.500.000,- maka atas bunga dari Deposito Tn Herman tersebut tidak dipotong pajak.
Perhitungan Tuan Budi: Atas simpanan di bank tersebut Tn. Budi mendapat bunga setiap bulannya, sebesar :
= Rp 14.000.000,- x 12% x 30/365
= Rp 138.082,-
Karena jumlah simpanan deposito Tn Budi melebihi Rp 7.500.000,- maka atas bunga dari Deposito Tn Budi tersebut dipotong pajak sebesar 20%.
= 20% x Rp 138.000,- (dibulatkan)
= Rp 27.600,-
Hadiah Undian
Hadiah undian adalah hadiah dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak melalui undian. Adalah tanggung jawab penyelenggara undian untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Final untuk hadiah yang diberikan kepada pemenang. Perlu diperhatikan bahwa jika barang atau jasa yang dijual diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, hadiah langsung ini diterima secara langsung. Ini berlaku untuk barang atau jasa yang tidak termasuk dalam PPh Final i
Perbandingan Perlakuan Atas Pajak Hadiah
Contoh Kasus Perhitungan Pajak Hadiah Undian
Selamat berkunjung kembali di postingan selanjutnya