Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Dasar Hukum

Fasilitas e-Filing, yang merupakan sistem pelaporan SPT Tahunan, dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak secara instan melalui situs web resminya, www.djponline.pajak.go.id, atau melalui penyedia jasa aplikasi (ASP). Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015, Nomor 24 Tahun 2017, dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-7/MK.03/2018, pelaporan ini telah diminta.

Manfaat Menggunakan e-Filling
  • Mudah diakses dari mana saja dengan internet, tanpa harus pergi ke kantor pajak
  • Cepat dan real-time karena data disimpan langsung di sistem DJP
  • Aman karena ada kode verifikasi dan bukti penerimaan elektronik (BPE)
  • Ramah lingkungan karena mengurangi jumlah kertas yang digunakan
  • Hemat waktu karena tidak perlu menunggu
Jenis SPT Tahunan
  • Formulir 1770S digunakan untuk wajib pajak individu yang menerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPh Final
  • Formulir 1770SS digunakan untuk orang pribadi yang wajib pajak hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun.
Persyaratan Aktivasi EFIN Untuk Registrasi Akun DJP Online
  • Formulir untuk mengaktifkan EFIN
  • Nomor HP dan alamat email masih aktif
  • Fotokopi dan asli KTP bagi warga negara Indonesia atau KITAS/KITAP bagi warga negara asing
  • Fotokopi dan NPWP asli
Jika wajib pajak sudah memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan registrasi di situs DJP Online. Setelah mengisi data NPWP, EFIN, dan kode keamanan, email akan dikirim dengan link aktivasi, yang dapat diklik untuk mendapatkan akun baru.

Aktivasi EFIN
  • Untuk membuka akun DJP Online di djponline.pajak.go.id, gunakan EFIN.
  • Klik "Belum Registrasi?"untuk membuat akun DJP Online
  • Setelah Anda mendaftar, Wajib Pajak akan menerima email dengan link untuk aktivasi. 
Panduan Pengoperasian e-Filling

Sebelum melaporkan SPT, baiknya dapat dipersiapkan dokumen pendukung seperti: bukti potong pajak, daftar utang dan harta, dan daftar tanggungan keluarga. Setelah itu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
  • Log in dengan NPWP dan password ke situs web DJP Online
  • Pilih menu "Laporan", "e-Filing", dan "Buat SPT." 
  • Ikuti panduan pengisian sesuai pertanyaan yang diajukan oleh sistem. 
  • Setelah selesai, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
  •  Ambil kode verifikasi yang dikirim

Simulasi Pengisian SPT 1770SS

Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta setahun. Ada dua bagian yang perlu diisi: 
  • Bagian A berisi pajak penghasilan, sesuai dengan formulir 1721-A1 yang diberikan oleh pemberi kerja
  • Bagian B berisi penghasilan lain, seperti hadiah undian yang telah dipotong PPh Final, atau penghasilan yang bukan objek pajak, seperti warisan.
  • Bagian C berisi daftar harta dan tanggung jawab, seperti motor, perhiasan, dan sisa kredit. 
  • Bagian D berisi pernyataan dan tanda tangan elektronik. Ringkasan SPT, BPE, dan kode verifikasi akan diberikan kepada wajib pajak sebagai bukti pelaporan.  
Simulasi Pengisian SPT 1770S

Formulir 1770S digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta. Pengisian dilakukan dalam beberapa lampiran dan induk formulir, di antaranya: 
  • Lampiran I: Penghasilan neto dalam negeri, penghasilan bukan objek pajak, dan bukti potong pajak
  • Lampiran II: Penghasilan akhir, daftar harta, hutang, dan tanggungan keluarga
  • Formulir Induk: Identitas wajib pajak, penghasilan neto, PTKP, PPh terutang, kredit pajak, dan status SPT yang statusnya adalah nihil jika sesuai. 
Jika ada kekurangan atau kelebihan, statusnya akan Kurang Bayar atau Lebih Bayar.

Tips Pelaporan SPT Berjalan Dengan Lancar
  • Mulai dari awal, siapkan semua dokumen, termasuk daftar harta dan kewajiban, bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja, dan data penghasilan tambahan.
  • Pastikan NPWP dan EFIN aktif agar Anda dapat mengakses DJP Online. 
  • Isi data sesuai dengan bukti potong dari pemberi kerja, bukan ditaksir sendiri.
  • Periksa kembali ringkasan SPT sebelum dikirim, terutama tentang status SPT: nihil, kurang, atau lebih. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT. 
  • Lapor sebelum jatuh tempo untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, masing-masing pada 31 Maret dan 30 April tahun berikutnya.


Selamat berkunjung kembali di postingan selanjutnya

Postingan populer 30 hari terakhir...

Konsep Teknologi Informasi

Etika Penggunaan Teknologi

Pajak Penghasilan (PPh) Umum

Konsep Dasar Sistem Informasi