Perencanaan Pajak Atas Revaluasi Aset Tetap
Pengertian Revaluasi Aset Tetap
Revaluasi aset tetap, menurut Ilyas (2002:122), adalah penilaian kembali aset tetap suatu perusahaan. Ini dapat terjadi karena nilai aset tetap meningkat di pasar atau karena nilai aktiva tetap menurun dalam laporan keuangan perusahaan karena devaluasi atau faktor lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar.
Tujuan Revaluasi Aset Tetap
Revaluasi aset tetap ini sangat penting dilakukan oleh perusahaan atau badan wajib pajak karena akan berdampak pada nilai aset, pelaporan akuntansi, dan laporan yang berkaitan dengan pajak. Tujuan penilaian kembali aset tetap ini adalah agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya yang lebih wajar, yang akan menunjukkan kemampuan dan nilai sebenarnya dari perusahaan.
Ketentuan PSAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) menganut penilaian aset berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran, PSAK nomor 16 menyatakan bahwa secara umum, penilaian kembali aset tetap tidak diperbolehkan. Berdasarkan peraturan pemerintah, penyimpangan dari ketentuan ini mungkin terjadi.
Ketika ekuitas meningkat atau menurun sebagai hasil dari revaluasi atau penyajian kembali aset dan kewajiban. Meskipun memenuhi definisi penghasilan dan beban menurut pemeliharaan modal tertentu, kenaikan dan penurunan ini tidak dimasukkan ke dalam laporan laba rugi. Sebagai alternatif, pos ini dimasukkan ke dalam ekuitas sebagai penyesuaian cadangan revaluasi atau pemeliharaan modal.
Kategori Revaluasi Aset Tetap Berdasarkan Perpajakan
- Aset tetap berwujud—kelompok bangunan atau tanah—bukan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual.
- Aset yang berlokasi di Indonesia
- Penilaian kembali aset tetap dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pasar atau nilai wajar aset tersebut.
- Kerugian fiskal tahun berjalan digunakan untuk mengimbangi perbedaan antara nilai pasar dan nilai buku aset tetap yang dinilai kembali wajib.
- Ada perbedaan yang signifikan karena penilaian kembali setelah kompensasi kerugian dikenakan pajak penghasilan final sebesar 11%.
- Wajib pajak yang menggabungkan bisnis Sebelum akhir tahun pajak, wajib pajak melakukan penilaian pajak.
- Sebelum jangka waktu lima tahun, wajib pajak dapat mengalihkan aset mereka.
Ketentuan Revaluasi Aset Tetap
Menurut PMK79/2008 adalah wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Perusahaan yang memiliki izin untuk mengelola pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Amerika Serikat tidak termasuk dalam kategori ini. Perusahaan dapat mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal Pajak untuk menilai kembali aktiva tetapnya. Dirjen Pajak diberi wewenang untuk menerbitkan surat keputusan tentang penilaian kembali aktiva tetap perusahaan atau permohonan yang diajukan oleh perusahaan.
Selain itu, PMK79/2008 menetapkan ketentuan-ketentuan berikut mengenai kewajiban badan pajak untuk melakukan evaluasi aktiva tetap, diantaranya:
- Tidak boleh melakukan penilaian kembali aktiva tetap sebelum jangka waktu lima hari setelah evaluasi terakhir.
- Jika perusahaan mengusulkan evaluasi komersial tetapi tidak mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pajak, nilai evaluasi tetap tidak dapat digunakan untuk melakukan penyusutan fiskal.
- Penjualan aset yang telah dievaluasi sebelum masa penyusutan berakhir akan dikenakan tambahan PPh final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi sebesar 10% atau (25% - 10%=15%) dikalikan dengan selisih lebih revaluasi.
Metode Yang Digunakan Dalam Revaluasi Aset Tetap
Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang mendapatkan izin dari pemerintah. Revaluasi tetap dan evaluasi perusahaan harus dilakukan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai. Jika nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penipuan atau ahli penilai tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, Direktorat Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar yang bersangkutan.
Acuan Dasar Analisis Perencanaan Pajak Atas Revaluasi Aset Tetap
- Kondisi atas kerugian perusahaan
- Batas akhir kompensasi kerugian
- Besarnya laba dalam mencapai lapisan tarif tertinggi kena pajak
- Dampak revaluasi terhadap beban pajak pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya
Selamat berkunjung kembali di postingan selanjutnya