Pajak Penghasilan (PPh) Umum
- Sebagai alat untuk mengatur perekonomian (fungsi regulasi). Misalnya, pemerintah dapat memberikan insentif pajak untuk investasi di sektor-sektor yang dianggap sangat penting bagi pemerintah.
- Memiliki fungsi regulasi untuk mengatur ekonomi. Misalnya, pemerintah dapat memberikan insentif pajak untuk investasi di sektor-sektor yang pemerintah anggap sangat penting. Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah dua kategori utama subjek pajak. Pembedaan ini didasarkan pada lokasi, tempat tinggal, atau kriteria lainnya yang diatur oleh hukum.
- Individu yang tetap tinggal di Indonesia dan telah tinggal di sana selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau individu yang telah tinggal di Indonesia selama suatu tahun pajak dan berencana untuk tinggal di sana.
- Badan yang memiliki kedudukan kecuali unit tertentu dari badan pemerintah, organisasi ini termasuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, BUMN/BUMD, firma, kongsi, koperasi, yayasan, dan organisasi terkait lainnya yang didirikan atau berlokasi di Indonesia.
- Warisan dari seseorang yang meninggal dunia yang belum dibagi kepada ahli warisnya adalah subjek pajak pengganti yang menggantikan yang berhak. Harta yang belum dibagi tersebut merupakan objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan.
- Orang yang tidak tinggal di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh gaji dari Indonesia harus tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Mereka hanya dikenakan pajak atas uang yang berasal dari Indonesia.
- Organisasi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan bisnis atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang menerima penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan bisnis melalui BUT di Indonesia.
- Jenis bisnis yang digunakan oleh individu atau organisasi yang tidak tinggal atau berkedudukan di Indonesia untuk menjalankan bisnis di negara tersebut. Termasuk kantor perwakilan, pabrik, lokasi bisnis permanen, atau lokasi proyek konstruksi.
- Perwakilan diplomatik, konsulat, atau perwakilan lain dari negara asing, dan individu yang diperbantukan oleh organisasi ini, dengan syarat mereka bukan warga negara Indonesia dan tidak menerima gaji lain dari Indonesia
- Organisasi internasional yang ditetapkan berdasarkan keputusan menteri keuangan , dengan syarat Indonesia menjadi anggota dan organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan dengan syarat mereka bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain yang menghasilkan pendapatan dari Indonesia.
- Gaji, upah, tunjangan, bonus, komisi
- Laba bisnis
- Bunga, dividen, royalti, dan sewa
- Keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset dan properti
- Hadiah, penghargaan, hibah, dan warisan
- Kurang Bayar: Jika PPh terutang telah dikurangkan dengan kredit pajak tetapi hasilnya masih ada PPh terutang, WP harus membayarkan PPh yang masih terutang tersebut. PPh kurang bayar harus dibayar sebelum melaporkan SPT Tahunan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
- Lebih Bayar: WP berhak mengklaim kelebihan bayar ke DJP jika setelah PPh terutang dikurangi dengan kredit pajak hasilnya justru lebih besar.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): laporan pajak yang dikirim oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap akhir tahun pajak. SPT Tahunan dimaksudkan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang selama satu tahun pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan harus dikirim paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret), sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan harus dikirim paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).
- SPT Masa atau Surat Pemberitahuan Masa: laporan pajak yang dikirim oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang selama masa pajak atau pada waktu tertentu. SPT Masa PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 15 termasuk. Waktu penyampaian SPT biasanya paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak, tetapi bervariasi tergantung pada jenis pajak.
- Sanksi administratif dapat berupa denda, bunga, atau kenaikan. Denda dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT, bunga dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak (2% setiap bulan), dan kenaikan dikenakan atas kesalahan pengisian SPT atau ketidakpatuhan lainnya yang dapat mencapai 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Tindak pidana perpajakan, seperti tidak memberikan SPT, menyampaikan SPT yang tidak akurat, tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, atau menyalahgunakan NPWP, dapat menyebabkan hukuman, tergantung pada tingkat kesalahan. Sanksi dapat berupa penjara dan/atau denda.
- Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang memiliki otoritas untuk mengevaluasi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lainnya. Jika wajib pajak tidak berpartisipasi dalam pemeriksaan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan.
Papiki bekerja sebagai pegawai di PT Okeoke. Ia telah menikah, memiliki 2 anak dan memiliki NPWP. Ia menerima gaji pokok sebesar Rp 15.000.000. Selain gaji, Papiki mendapatkan beberapa tunjangan yakni:
-
Tunjangan keluarga 5% dari gaji pokok
-
Tunjangan transport 3% dari gaji pokok
-
Tunjangan makan 2% dari gaji pokok
-
Tunjangan kesehatan 2,5% dari gaji pokok
Selain itu, perusahaan tempat Papiki juga mendaftarkan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar JKK 0,9%, JKM 0,4%, dan iuran JHT 3,7%, sementara iuran JHT 2% ditanggung oleh Ibu Ratna. Perusahaan juga mengikutkan karyawan pada program pensiun dengan membayar iuran pensiun sebesar Rp 120.000 per bulan.
Berapakah PPh 21 per bulan yang harus dibayar Papiki?
Pengerjaannya:
Gaji Pokok = Rp 15.000.000
Tunjangan:
-
Tunjangan Keluarga 5% = Rp 750.000
-
Tunjangan Transport 3% = Rp 450.000
-
Tunjangan Makan 2% = Rp 300.000
-
Tunjangan Kesehatan 2,5% = Rp 375.000
Tambahan dari Perusahaan (BPJS):
-
JKK 0,9% = Rp 135.000
-
JKM 0,4% = Rp 60.000
Penghasilan Bruto = Rp 17.070.000
Pengurang:
-
Biaya Jabatan = Rp 500.000
-
Iuran JHT 2% = Rp 300.000
-
Iuran Pensiun = Rp 120.000
Total Pengurang = Rp 920.000
Penghasilan Netto Sebulan = Rp 16.150.000
Setahun:
Penghasilan Netto Setahun = Rp 193.800.000
PTKP K/2:
-
Sendiri = Rp 54.000.000
-
Kawin = Rp 4.500.000
-
Tanggungan 2 = Rp 9.000.000
Total PTKP = Rp 67.500.000
PKP = Rp 126.300.000
Pph terutang
-
5% × Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
-
15% × Rp 76.300.000 = Rp 11.445.000
Total PPh Terutang Setahun = Rp 13.945.000
PPh 21 per Bulan = Rp 1.162.083