Pajak Penghasilan (PPh) Umum

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan berdasarkan Mardiasmo (2018) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Sebagai dasar untuk pajak penghasilan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 

PPH bersifat subjektif dan melekat pada subjeknya. Pengenaan PPh mempertimbangkan keadaan pribadi subjek pajak untuk menentukan berapa banyak penghasilan yang tidak kena pajak. PPh juga merupakan pajak langsung, yang wajib pajak harus membayar sendiri dan tidak dapat ditransfer kepada pihak lain.

Fungsi Pajak Penghasilan (PPh)
  • Sebagai alat untuk mengatur perekonomian (fungsi regulasi). Misalnya, pemerintah dapat memberikan insentif pajak untuk investasi di sektor-sektor yang dianggap sangat penting bagi pemerintah.
  • Memiliki fungsi regulasi untuk mengatur ekonomi. Misalnya, pemerintah dapat memberikan insentif pajak untuk investasi di sektor-sektor yang pemerintah anggap sangat penting. Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah dua kategori utama subjek pajak. Pembedaan ini didasarkan pada lokasi, tempat tinggal, atau kriteria lainnya yang diatur oleh hukum.
Kategori Subjek Pajak Dalam Negeri
  • Individu yang tetap tinggal di Indonesia dan telah tinggal di sana selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau individu yang telah tinggal di Indonesia selama suatu tahun pajak dan berencana untuk tinggal di sana.
  • Badan yang memiliki kedudukan kecuali unit tertentu dari badan pemerintah, organisasi ini termasuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, BUMN/BUMD, firma, kongsi, koperasi, yayasan, dan organisasi terkait lainnya yang didirikan atau berlokasi di Indonesia.
  • Warisan dari seseorang yang meninggal dunia yang belum dibagi kepada ahli warisnya adalah subjek pajak pengganti yang menggantikan yang berhak. Harta yang belum dibagi tersebut merupakan objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan.
Kategori Subjek Pajak Luar Negeri
  • Orang yang tidak tinggal di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh gaji dari Indonesia harus tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Mereka hanya dikenakan pajak atas uang yang berasal dari Indonesia.
  • Organisasi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan bisnis atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang menerima penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan bisnis melalui BUT di Indonesia.
  • Jenis bisnis yang digunakan oleh individu atau organisasi yang tidak tinggal atau berkedudukan di Indonesia untuk menjalankan bisnis di negara tersebut. Termasuk kantor perwakilan, pabrik, lokasi bisnis permanen, atau lokasi proyek konstruksi.
Pengecualian Subjek Pajak
  • Perwakilan diplomatik, konsulat, atau perwakilan lain dari negara asing, dan individu yang diperbantukan oleh organisasi ini, dengan syarat mereka bukan warga negara Indonesia dan tidak menerima gaji lain dari Indonesia
  • Organisasi internasional yang ditetapkan berdasarkan keputusan menteri keuangan , dengan syarat Indonesia menjadi anggota dan organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan dengan syarat mereka bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain yang menghasilkan pendapatan dari Indonesia.
Jenis-Jenis Penghasilan Yang Dikenakan Pajak
  • Gaji, upah, tunjangan, bonus, komisi
  • Laba bisnis
  • Bunga, dividen, royalti, dan sewa
  • Keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset dan properti
  • Hadiah, penghargaan, hibah, dan warisan
Penghasilan Bersifat Final

Pajak penghasilan bersifat final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pajak ini tidak dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final adalah bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, keuntungan dari transaksi saham di bursa efek, dan keuntungan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan Dikecualikan Dari Objek Pajak
Dalam undang-undang perpajakan, beberapa jenis penghasilan dari objek pajak tidak dikenakan pajak penghasilan. Bantuan atau sumbangan, warisan, harta yang diterima oleh institusi pendidikan atau keagamaan, dan dividen yang diterima oleh perseroan terbatas dalam negeri dengan syarat tertentu termasuk dalam kategori ini. Selain itu, penghasilan yang berasal dari dana pensiun yang telah disahkan oleh menteri keuangan, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu, dan uang yang diterima oleh anggota diplomatik dari negara lain juga tidak dikecualikan dari pajak. Pengecualian ini dibuat untuk mempromosikan aktivitas sosial, pendidikan, dan keagamaan serta untuk mematuhi konvensi internasional.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. PTKP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dan merupakan bentuk perlindungan terhadap penghasilan minimum yang diperlukan oleh wajib pajak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
 
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, PTKP hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dan tidak berlaku untuk wajib pajak badan. Besaran PTKP terbaru adalah Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi, dengan tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang kawin, dan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang. Pemerintah secara teratur mengubah PTKP untuk menyesuaikannya dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kategori PTKP


Kredit Pajak

Pajak yang telah dibayar di muka dan dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun pajak dikenal sebagai kredit pajak. Bentuk kredit pajak ini meliputi Pasal 22 (atas impor dan pembelian tertentu), Pasal 23 (atas penghasilan dari modal atau jasa), Pasal 24 (atas penghasilan dari luar negeri), dan Pasal 25.

Penggunaan Kredit Pajak

Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam ayat (1) Pasal 17B Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sebelum pengembalian lebih bayar pajak dilakukan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah PPh yang terutang benar. Selain itu, untuk memeriksa keabsahan bukti pungutan dan pemotongan pajak, serta bukti bahwa wajib pajak sendiri telah membayar pajak selama tahun pajak.

Wajib pajak (WP) yang telah membayar atau dipotong pajak penghasilan dan memiliki kelebihan pembayaran atau pemotongan pajak penghasilan dapat menggunakannya untuk mengurangi PPh yang terutang pada tahun pajak yang bersangkutan. Sebelum dikembalikan, DJP akan memeriksa pembayaran PPh yang berlebihan dengan menghitung utang pajak dan sanksinya, berikut ini penggunaannya:
  • Kurang Bayar: Jika PPh terutang telah dikurangkan dengan kredit pajak tetapi hasilnya masih ada PPh terutang, WP harus membayarkan PPh yang masih terutang tersebut. PPh kurang bayar harus dibayar sebelum melaporkan SPT Tahunan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
  • Lebih Bayar: WP berhak mengklaim kelebihan bayar ke DJP jika setelah PPh terutang dikurangi dengan kredit pajak hasilnya justru lebih besar.
Pelaporan Pajak Penghasilan
  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): laporan pajak yang dikirim oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap akhir tahun pajak. SPT Tahunan dimaksudkan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang selama satu tahun pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan harus dikirim paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret), sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan harus dikirim paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).
  • SPT Masa atau Surat Pemberitahuan Masa: laporan pajak yang dikirim oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang selama masa pajak atau pada waktu tertentu. SPT Masa PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 15 termasuk. Waktu penyampaian SPT biasanya paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak, tetapi bervariasi tergantung pada jenis pajak.
Sanksi Pajak Penghasilan
  • Sanksi administratif dapat berupa denda, bunga, atau kenaikan. Denda dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT, bunga dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak (2% setiap bulan), dan kenaikan dikenakan atas kesalahan pengisian SPT atau ketidakpatuhan lainnya yang dapat mencapai 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
  • Tindak pidana perpajakan, seperti tidak memberikan SPT, menyampaikan SPT yang tidak akurat, tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, atau menyalahgunakan NPWP, dapat menyebabkan hukuman, tergantung pada tingkat kesalahan. Sanksi dapat berupa penjara dan/atau denda.
  • Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang memiliki otoritas untuk mengevaluasi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lainnya. Jika wajib pajak tidak berpartisipasi dalam pemeriksaan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21

Papiki bekerja sebagai pegawai di PT Okeoke. Ia telah menikah, memiliki 2 anak dan memiliki NPWP. Ia menerima gaji pokok sebesar Rp 15.000.000. Selain gaji, Papiki mendapatkan beberapa tunjangan yakni:

  • Tunjangan keluarga 5% dari gaji pokok

  • Tunjangan transport 3% dari gaji pokok

  • Tunjangan makan 2% dari gaji pokok

  • Tunjangan kesehatan 2,5% dari gaji pokok

Selain itu, perusahaan tempat Papiki juga mendaftarkan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar JKK 0,9%, JKM 0,4%, dan iuran JHT 3,7%, sementara iuran JHT 2% ditanggung oleh Ibu Ratna. Perusahaan juga mengikutkan karyawan pada program pensiun dengan membayar iuran pensiun sebesar Rp 120.000 per bulan.

Berapakah PPh 21 per bulan yang harus dibayar Papiki?

Pengerjaannya:

Gaji Pokok = Rp 15.000.000

Tunjangan:

  • Tunjangan Keluarga 5% = Rp 750.000

  • Tunjangan Transport 3% = Rp 450.000

  • Tunjangan Makan 2% = Rp 300.000

  • Tunjangan Kesehatan 2,5% = Rp 375.000

Tambahan dari Perusahaan (BPJS):

  • JKK 0,9% = Rp 135.000

  • JKM 0,4% = Rp 60.000

Penghasilan Bruto = Rp 17.070.000

Pengurang:

  • Biaya Jabatan = Rp 500.000

  • Iuran JHT 2% = Rp 300.000

  • Iuran Pensiun = Rp 120.000

Total Pengurang = Rp 920.000

Penghasilan Netto Sebulan = Rp 16.150.000

Setahun:

Penghasilan Netto Setahun = Rp 193.800.000

PTKP K/2:

  • Sendiri = Rp 54.000.000

  • Kawin = Rp 4.500.000

  • Tanggungan 2 = Rp 9.000.000

Total PTKP = Rp 67.500.000

PKP = Rp 126.300.000

Pph terutang

  • 5% × Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

  • 15% × Rp 76.300.000 = Rp 11.445.000

Total PPh Terutang Setahun = Rp 13.945.000

PPh 21 per Bulan = Rp 1.162.083






Selamat berkunjung kembali di postingan selanjutnya

Postingan populer 30 hari terakhir...

Konsep Teknologi Informasi

Etika Penggunaan Teknologi

Siklus Utama Proses Bisnis: Siklus Pendapatan (Penjualan Tunai dan Kredit)

Lingkup Dasar Use Case Diagram Beserta Contoh Kasusnya